Berita Otomotif
Pakar Imbau Beri Jalan Bila Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa, Simak Aturannya!
Mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mungkin Anda pernah dengar istilah pelat nomor dewa.
Pelat nomor dewa adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Dikutip dari Kompas.com, misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Ikut Ajakan Janda 17 Tahun Main ke Kos, Seorang Pemuda Tewas, Dijebak dan Ditusuk 42 Lubang
Baca juga: Sosok Danu Sofwan, Suami Jenita Janet, Ternyata Duda Tajir dan Juragan Cendol, Ini Biodatanya
Baca juga: 40 Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional, Cocok untuk Status Whatsapp, Facebook dan IG
TONTON JUGA :
Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh
negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan
pelat nomor dewa atau khusus ini.
Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer dewa tersebut
dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan melakukan pelanggaran
lalu lintas lain tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.
Lantas, bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?