Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Pakar Imbau Beri Jalan Bila Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa, Simak Aturannya!

Mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Polisi Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mungkin Anda pernah dengar istilah pelat nomor dewa.

Pelat nomor dewa adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Dikutip dari Kompas.com, misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Ikut Ajakan Janda 17 Tahun Main ke Kos, Seorang Pemuda Tewas, Dijebak dan Ditusuk 42 Lubang

Baca juga: Sosok Danu Sofwan, Suami Jenita Janet, Ternyata Duda Tajir dan Juragan Cendol, Ini Biodatanya

Baca juga: 40 Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional, Cocok untuk Status Whatsapp, Facebook dan IG

TONTON JUGA :

Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh

negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan

pelat nomor dewa atau khusus ini.

Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer dewa tersebut

dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan melakukan pelanggaran

lalu lintas lain tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.

Lantas, bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved