Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab Pulang

Lurah Petamburan: Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan, Harusnya Karantina Mandiri 14 Hari

Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia setelah 3 tahun berada di Arab Saudi dinilai rawan memunculkan kluster baru Covid-19.

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain
Dari kiri ke kanan: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. 

Padahal Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab, Bahas Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212?

Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR).

Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.

Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved