Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Santunan Lakalantas Sulut

Hingga Oktober 2020, Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Korban Lakalantas Rp 26,7 M

Santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Petugas Jasa Raharja Cabang Sulut menjemput bola melakukan pengurusan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulut terus melaksanakan tugas menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas.

Hingga Oktober 2020, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan kecelakaan lalulintas senilai Rp 26,7 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi mengatakan, santunan diserahkan kepada korban dan ahli waris korban lakalantas.

Ia merinci, hingga Oktober 2020, santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 17,6 miliar; santunan korban luka-luka Rp 8,8 miliar, korban yang mengalami cacat tetap Rp 116,8 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 16 juta.

"Santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum," katanya kepada Tribun Manado, Kamis (12/11/2020).

Ia menerangkan jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu jumlah santunan menurun jika dibandingkan tahun 2020 sebesar 29 persen.

Untuk setiap santunan yang diserahkan Jasa Raharja, data korban kecelakaan didapat melalui informasi dari seluruh Polres di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Sulut.

Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahliwaris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

"Sementara untuk korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan kepada pihak RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta," katanya.

Sementara, untuk korban meninggal dunia, santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang sah dan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

Terkait itu, Pahlevi mengatakan selama pandemi Covid-19, Jasa Raharja tetap melayani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Melihat besarnya jumlah santunan yang diserahkan, kami mengimbau agar masyarakat yang beraktivitas di jalan raya, supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan", kata Pahlevi.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved