Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Suami Sedang Bekerja, Istrinya Malah Berduaan dalam Kamar dengan Pria Lain hingga Terciduk Warga

Diketahui kedua pasangan tersebut terciduk dalam kamar di Dusun Pati, Desa Bonton Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Editor: Glendi Manengal
Fajar
Ilustrasi 

Pembersih makam curiga karena beberapa hari sebelum kejadian ada sejoli yang berbuat mesum di area pemakaman Tionghoa, TPU Kebon Nanas namun berhasil lolos dari sergapan warga.

"Jadi pas sudah beradegan seks itu pembersih makam langsung kasih tahu ke Pamdal (petugas keamanan dalam) TPU. Datanglah Pamdal sama warga gerebek, untung mereka belum kabur," tuturnya.

Indra (24), saksi mata lain mengatakan tak lama diamankan ke kantor pengelola TPU Kebon Nanas personel Satpol PP dan Polsek Jatinegara datang ke lokasi melakukan pemeriksaan.

"Setelah mengaku baru mereka dibawa ke Polres. Memang lokasi mesumnya beda sama kasus yang divideokan warga sebelumnya, tapi sama-sama masih di area kuburan Cina," kata Indra.


foto : Pasangan pria dan wanita berhubungan suami istri di TPU Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Lantas apa penyebab pasangan tua tersebut hobi bercinta di makam?

Y dan SM mengaku hubungan asmara keduanya tak mendapatkan restu dari masing-masing keluarga.

Ternyata tak cuma itu, Suardi Jumaing mengatakan sejoli itu nekat berbuat mesum di TPU karena motif ekonomi.

"Motif mereka berhubungan badan di TPU Kebon Nanas karena tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan. Makannya mereka mencari tempat melampiaskan hasrat (seks)," kata AKP Suardi di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).

Meski tidak membeberkan profesi sejoli yang diamankan pada Sabtu (7/11/2020), oleh warga di area pemakaman Tionghoa karena kepergok berbuat mesum.

Sejoli yang bukan pasangan suami istri itu mengaku sudah lebih dari lima kali berhubungan seks di area pemakaman Tionghoa, TPU Kebon Nanas.

"Sekarang kita masih mendalami apa ada paksaan saat mereka melakukan hubungan seks. Tapi sejauh ini tidak ada laporan dari masing-masing pihak keluarga pelaku yang keberatan," ujarnya.

Lantaran tidak ditemukan adanya unsur paksaan dan keduanya merupakan orang dewasa, tindakan keduanya tak tergolong sebagai kekerasan seksual atau zina.

AKP Suardi menuturkan tindak pidana zina sebagaimana yang diatur dalam KUHP berlaku bila salah satu pihak masih berstatus pasangan suami istri sah.

"Sejauh ini kita juga belum terima laporan dari pihak masing-masing keluarga yang merasa dirugikan. Jadi sampai sekarang indikasinya masih tipiring (tindak pidana ringan), bukan zina," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved