Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pinangki Jaksa Golongan 4A Hidup Glamor, Menaiki Mobil Mewah Harga Rp 1,1 Miliar Serta Tas Bermerek

Kesaksian, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain. Gaya hidup Pinangki disebut glamor.

Editor:
IST
jaksa cantik Pinangki yang tersangkut kasus djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kesaksian, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.

Gaya hidup Pinangki disebut glamor.

Rahmat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung(MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).

"Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa- aksa lain," ujar Rahmat dalam persidangan.

Harga mobil Toyota Vellfire terbaru adalah sekitar Rp 1,1 Miliar.  Sedang mobil bekasnya saja untuk tahun 2015 masih Rp 700 jutaan.

Jaksa Pinangki pernah jadi istri Jaksa Djoko Budiharjo.
Jaksa Pinangki pernah jadi istri Jaksa Djoko Budiharjo. (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Facebook)

Rahmat menuturkan selain menaiki mobil mewah, Pinangki juga berpenampilan berbeda dari jaksa-jaksa pada umumnya. Seperti kerap mengenakan tas mahal.

"Bedanya apa? Di BAP (Rahmat) disebut hidupnya glamor," tanya JPU.

"Penampilan Ibu Pinangki beda. Mengenakan tas segala macam berbeda," jawab Rahmat.

Diketahui dalam persidangan perkara serupa yang digelar Rabu (4/11/2020), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp 18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," jelas dia.

Pinangki Sirna Malasari juga disebut meminta saksi atas nama Rahmat mengikuti arahaannya saat diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Jamwas memeriksa Rahmat mengenai sejumlah perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Pinangki tanpa sepengetahuan atasan.

Pada pemeriksan Jamwas di akhir Juli 2020, Pinangki meminta Rahmat mengaku kepergiannya ke Malaysia dalam rangka berbisnis.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK PRIBADI via TribunTimur.com)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved