Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KRONOLOGI Bupati Alor Amon Djobo Ancam Tembak Mati Kolonel Imanuel, Bikin Pangdam Udayana Geram

Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT diduga mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe

Editor: Finneke Wolajan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara 

3. Kolonel Imanuel dikawal

Mendengar ancaman itu, Dandim Alor Letkol Inf Supyan Munawar langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengawal Kolonel Imanuel.

Selanjutnya, Kolonel Imanuel beserta rombongan dievakuasi dari hotel dan diterbangkan kembali ke Kupang, NTT.

4. Respon Pangdam Udayana

Sikap Bupati Alor Amon Djobo yang mengancam akan menembak Kolonel Imanuel lantas dilaporkan kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara.

“Benar. Laporan yang masuk ke saya ada ancaman tembak mati dan penghinaan dengan kata-kata tidak pantas," kata Mayjen Kurnia.

Mayjen Kurnia mengatakan, pihaknya lalu melakukan pendekatan sebanyak dua kali dengan mengutus Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.

Tapi, upaya pendekatan secara baik-baik itu tidak ditanggapi oleh Amon Djobo. Sebaliknya, sang bupati malah terkesan menutup diri.

"Karena pendekatan dua kali untuk diselesaikan secara damai bupatinya tidak menanggapi dan menutupi diri, maka saya perintahkan segera proses hukum,” kata Mayjen Kurnia Dewantara.

Mayjen Kurnia mengatakan, pihaknya amat menyayangkan terjadinya pengancaman tersebut. Terlebih, hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Sangat disayangkan bisa terjadi seperti itu. Seorang pejabat pemerintah seharusnya menjaga mulutnya dalam bertutur kata, serta mengendalikan sikapnya dalam bertindak," ucap Mayjen Kurnia.

"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum untuk memberikan efek jera." ujar Mayjen Kurnia.

5. Murni masalah pribadi

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT.

Jonny menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved