Kasus Korupsi
Keterangan Saksi Rahmat Soal Kalimat 'Dikondisikan' Dibantah Kuasa Hukum Pinangki
Rahmat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi menyebut bahwa Pinangki pernah melontarkan kalimat 'dikondisikan' atasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantah Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Rahmat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi menyebut bahwa Pinangki pernah melontarkan kalimat 'dikondisikan' atasan.
Jefri Moses,Kuasa Hukum Pinangki, membantah pernyataan Rahmat tersebut.
Menurut Jefri, keterangan tersebut berasal dari Rahmat dan bukan dari Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang Rahmat sempat menerangkan bahwa dia diarahkan pinangki untuk menjawab pertanyaan di pemeriksaan jamwas.
“Mbak Angki tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan, Sejak awal mbak Angki gak mau ini jadi fitnah, dan dari awal kasus ini memang Mbak Angki selalu dijadi objek sasaran ketika ada pernyataan semacam ini, seakan-akan dari Mbak Angki lah muncul pernyataan tersebut," ujar Jefri dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
“Itukan keterangan Rahmat, masa iya Mbak Angki atur-atur dia, Rahmat ini siapa silahkan di cek profilenya, apa bisa dia diatur-atur sama Mbak Angki?” terang Jefri.
Menurut Jefri, dalam persidangan yang digelar kemarin profile Rahmat terbuka dari keterangan Djoko Candra yang mengaku bertemu pertama kali dengan Rahmat dalam rombongan ICMI di Malaysia menyambut kebebasan Anwar Ibrahim.
“Saat itu Rahmat mengenalkan diri sebagai anak angkat Adi Sasono mantan Menteri Koperasi," ujar Jefri.
Menurut dia, Pinangki sendiri dalam semua BAP-nya tidak pernah menyebut soal “sudah dikondisikan sama atasan” dan tidak ada pertanyaan soal mengatur atur Rahmat sebelumnya.
“Saya rasa penyataan Rahmat tersebut hanya bisa dikonfirmasi ke Rahmat sendiri, mengenai maksud dia bilang seperti itu apa," katanya.
Dikondisikan
Diberitakan sebelumnya, Rahmat ,mengaku memiliki backing yaitu atasannya.
Hal itu diungkapkan Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya," ujar Rahmat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-435.jpg)