Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Cek Segera Rekening Anda, Subsidi Gaji Termin II Dari Pemerintah Sudah Ciar

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang.

Editor: Rizali Posumah
ISTIMEWA
Ilustrasi subsidi gaji. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Buat Anda pekerja yang sedang tak sabar menanti pencairan subsidi gaji dari pemerintah, kini saatnya segera bergegas dan cek isi rekening Anda. 

Karena berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah ada 2,1 juta lebih penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (untuk bulan November-Desember) yang telah disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemarin.

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020). 

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut dia. 

Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida. 

Ida menjelaskan, proses penyaluran subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak."

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida. 

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. 

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020. Kemudian, termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini Selasa 10 November 2020, Kebutuhan Rumah Tangga Turun Harga, Cek Katalognya

Baca juga: Catat, Ini Waktu yang Mustajab Untuk Berdoa

Baca juga: Ahli Jantung Ini Beberkan Makan Pedas Bikin Umur Lebih Panjang

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/silakan-cek-rekening-subsidi-gaji-termin-ii-untuk-21-juta-pekerja-sudah-cair?utm_source=internalsite&utm_medium=sticky&utm_campaign=pos-2

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved