BLT UMKM
Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah, Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT
Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah berusaha agar untuk para pelaku UMKM bisa tetap mengembangkan usahanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah berusaha agar untuk para pelaku UMKM bisa tetap mengembangkan usahanya.
Terkait hal tersebut Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 Juta akang diberikan untuk para pelaku UMKM.
Namun bantuan tersebut akan diberikan berdasarkan jenis usaha berikut.
Baca juga: Istri Jenderal Andika Perkasa Syok Perwira TNI 18 Tahun Tak Bertemu Orangtua, KSAD: Langsung Pindah
Baca juga: Tabungan Rp 20 M Belum Kembali, Winda Earl Tuai Dukungan di Media Sosial: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Baca juga: Selamat Hari Pahlawan! Ini 5 Artis Keturunan Pahlawan, Pangeran Dipenogoro Hingga Tjokroaminoto
foto : ilustrasi uang bantuan UMKM. (ist)
Pandemi Covid-19 menyebabkan omzet pelaku UMKM tergerus karena minimnya pemasukan.
Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah lantas menggelontorkan banyak bantuan dana.
Satu di antara bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau
Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.
Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM,
sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.
"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu,
kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun,
seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.