Berita Nasional
Hendak Kabur Pratu Asrul Dikeroyok Tukang Ojek Diduga Serempet Penjalan Kaki, Polisi Amankan 4 Orang
Warga keroyok seorang anggota TNI AD bernama Pratu Muhammad Asrul di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga keroyok seorang anggota TNI AD bernama Pratu Muhammad Asrul di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (6/11/2020).
Pengeroyokan ini terjadi, karena pelaku diduga hendak kabur usai menyerempet seorang pejalan kaki.
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, empat warga yang berprofesi tukang ojek.
Sekarang mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni main hakim sendiri.

"Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Pratu Muhammad Asrul tanpa sengaja menyenggol pejalan kaki. Kemudian, mobil ini dikejar keempat pelaku yang melihat kejadian tersebut," ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Senin (9/11/2020).
Setelah mobil berhasil diberhentikan, empat orang warga yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan tersebut terlibat cekcok dengan korban.
Sesaat kemudian, keempat warga itu melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI AD tersebut.
"Pratu Asrul tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki, tapi keempat pelaku mengira Pratu Asrul akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri di lokasi," sebut Eko.
Akibat pengeroyokan itu, Anggota TNI tersebut mengalami luka-luka. Setelah melakukan perawatan dan visum di rumah sakit, korban kemudian melaporkannya ke polisi.

4 orang ditangkap
Menindaklanjuti laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Keempat orang warga yang berprofesi sebagai tukang ojek itu kemudian berhasil diamankan polisi.
Keempat pelaku yaitu Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sandi Agusta, dan Iim Rusmana.

"Pasca-kejadian kecelakaan lalu lintas yang berujung pada pengeroyokan anggota dari satuan Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang, kami amankan keempat pelaku," ujar Eko.
Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com