Kasus Jambret
Tim Resmob Kotamobagu Amankan Pejambret, Kabid Humas Polda Sulut Sebut Sita 12 Barang Bukti
Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil membekuk jambret yang meresahkan warga Kotamobagu pada Jumat (6/11/2020)
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil membekuk jambret yang meresahkan warga Kotamobagu pada Jumat (6/11/2020).
Tersangka berinisial HI (36) yang merupakan warga Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara ini berhasil diringkus di tempat pelariannya di Bitung.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah mencuri di 12 TKP berbeda yang tujuh di antaranya adalah penjambretan sedangkan lima lainnya pencurian masuk rumah dan warung.
Beberapa lokasi yang menjadi target tersangka yaitu, Desa Nonapan, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Sinindian, Jalan Talenta, Warung Kelurahan Tumubui, Kompleks Hotel Tamasya, Kos Payung Kelurahan Kotobangon, Kios Talenta dan Kompleks Jalan Ibantong.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur: Bolmong Barometer Kerukunan Dunia
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Disdukcapil Bolsel Siapkan Hand Sanitizer untuk Masyarakat
Baca juga: Ini Program JG-KWL di Sektor Pendidikan dan Pengembangan SDM di Minut
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast turut berkomentar.
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini berkat kerjasama Tim Resmob Polres Kotamobagu, Polsek Poigar dan Tim Resmob Polres Bitung.
"Dari hasil penangkapan ada 12 barang bukti smartphone berhasil diamankan saat penangkapan," ujar Jules saat dimintai keterangan, Minggu (8/11/2020).
Selain itu Tim Resmob juga turut mengamankan 4 orang penadah antara lain JP (32), MM (21), AU (23) serta RM (40).
“Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut,” singkat Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*)
Baca juga: Suport Produktivitas Hasil Pertanian Petani Boltim, Steven Kandouw Canangkan Marijo Ba Kobong
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: