BLT Tahap II
JADWAL Pencairan BLT Gaji Tahap II, Cair Pekan Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, setelah data diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BLT gaji langsung ditransfer.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak, berikut ini adalah jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gaji tahap II.
BLT ini berupa uang Rp 1,2 juta, untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 Juta.
Menurut informasi yang ada, BLT atau subsidi gaji tahap II mulai dicairkan pada pekan ini.
Diberitakan KompasTV, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, setelah data diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BLT gaji langsung ditransfer ke rekening pekerja.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker."
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (7/11/2020).

Ida menerangkan, sebagaimana pencairan BLT tahap I, proses pencairan tahap II tetap dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena dilakukannya verfikasi data serta proses transfer melalui bank Himbara.
Barulah bank Himbara kemudian mentransfer ke rekening pekerja yang non Himbara seperti BCA.
Karena itu, proses pencairan BLT bank nonhimbara lebih lambat beberapa hari.
Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam tahap II ini, Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2020.
Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BLT gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.