Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin Divonis Bersalah oleh PTUN, Kejagung Keberatan Ajukan Banding
Kabar terkini, Jaksa Agung ST Burhannudin Divonis bersalah oleh PTUN Jakarta. Jamdatun beri tanggapan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhannudin Divonis bersalah oleh PTUN Jakarta terkait pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
"Kami 14 hari harus mengajukan keberatan ini."
"Kita sudah finalisasi dan tinggal merapikan saja."
"Dan atas memori banding itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun) Ferry Wibisono di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ferry menilai hakim membuat banyak keputusan yang keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Satu di antaranya, perihal tak ada peraturan yang dilanggar oleh Jaksa Agung soal pernyataan itu.
"Peraturan mana yang dilanggar dalam substansi tersebut?"
"Tetapi hakim tidak menunjukkan pasal mana yang dilanggar dalam putusan itu, karena memang tidak ada peraturan yang dilanggar."
"Jadi hakim memformulasikan berdasarkan keyakinan saja tanpa alat bukti yang memadai."
"Dan kemudian lalai dalam menjalankan kewajibannya, dan membuat pertimbangan yang tidak benar terkait perbuatan hukum mana yang dilanggar Jaksa Agung," paparnya.
Ferry juga menyinggung pihak penggugat dinilai tidak memenuhi syarat kepentingan dalam mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurutnya, orang tua korban tragedi 1998 sebagai penggugat tidak memiliki kepentingan menjawab pernyataan Jaksa Agung di rapat kerja DPR.
"Kepentingan penggugat (orang tua korban) adalah pada penanganan perkara HAM berat."