Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Sebut Ada Kesalahan Ketik, Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja

Seperti yang diketahui UU Cipta Kerja sudah Ditandatangani Presiden. Hal tersebut tentunya menjadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui UU Cipta Kerja sudah Ditandatangani Presiden.

Hal tersebut tentunya menjadi sorotan.

Salah satunya Yusril Ihza Mahendra menilai ada kesalahan pada UU Cipta Kerja.

Baca juga: Melaney Ricardo Ungkap Ada 3 Artis yang Kontak Langsung Dengannya, Istri Tyson: Aku Bersyukur Banget

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 November 2020: Taurus Ada Masalah Keuangan, Pisces Antusias

Baca juga: Joe Biden Diperkirakan Peroleh 80 Juta Suara dari 160 Juta Pemilih, Lampaui Rekor Barack Obama


foto : Presiden Jokowi berikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja. (Youtube Sekretariat Presiden)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kesalahan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden hanya kesalahan ketik saja.

Kesalahan tersebut tidak berpengaruh pada substansi undang-undang.

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya, Rabu (4/11/2020).

Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diwakili oleh Menkopolhukam, Mensesneg, atau Menkumham menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," katanya.

Setelah dilakukan perbaikan penulisan, presiden kata Yusril, tidak perlu tandatangani ulang Undang-undang tersebut.

Yusril mengatakan bahwa kesalahan pengetikan Undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi.

Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya.

Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.

"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," ujar dia.

Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.

Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan. Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.

Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1. Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui adanya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden pada Senin (2/11/2020) lalu.

Hanya saja Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut bersifat teknis sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini (kemarin red) kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya menurut Pratikno berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.

Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan revieuw.

Hasilnya ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan ada dua opsi untuk menyikapi polemik tentang UU Cipta Kerja.

Opsi yang dimaksud Anis antara lain melakukan legislative review ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Namun, Anis menjelaskan hingga saat ini PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review.

"Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR.

Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," ujar Anis.

Karena tidak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, maka legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui lima tahapan pembuatan undang-undang.

Antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Artinya, kata dia, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi.

Jika diterima DPR, UU Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

"Prosesnya seperti mulai dari awal lagi," kata Anis.

Oleh karenanya, Anis mengatakan sikap politik PKS setelah UU Cipta Kerja ini diundangkan oleh Presiden adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.

"Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009," ungkapnya.

Situasi kegentingan yang memaksa antara lain adalah pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.


foto : UU Cipta Kerja resmi berlaku mulai Senin 02 November 2020. (Setneg.go.id)

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Jika melihat tiga kriteria diatas, Anis menegaskan maka syarat Perppu sudah terpenuhi.

Ditambah lagi, UU Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 dengan nomor 245.

"Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini," ia memastikan.

(tribun network/fik/dit/yud)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/05/yusril-jokowi-tak-perlu-teken-ulang-uu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved