Kasus Penganiayaan
Marah Karena Tak Dipinjamkan Sepeda Motor, Pria Ini Tega Tikam Perut Temannya Pakai Gunting
Seorang pria di Kepulauan Meranti tega menikam perut temannya pakai gunting. Masalahnya sepele, hanya karena tak diperbolehkan meminjam sepeda motor.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (4/11/2020) dini hari, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Simamora.
Pelaku RZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancamannya dua tahun penjara.
Baca juga: Potret Gadis Cantik Bola Mata 2 Warna, Biru & Cokelat, Kulit hingga Rambut Putih, Ini Sosokya!
Curi Mobil dari Showroom Sang Ayah
Kasus lain di Provinsi Riau, MPS (26) alias Putra pemuda asal Kota Pekanbaru, Riau diamankan polisi karena mencuri satu unit mobil dari showroom milik ayah kandungnya, Z Henofi Yanson (74).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu Putra mengambil satu unit mobil dari showroom ayahnya yang ada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Tomur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Setelah itu, salah satu karyawan showroom menghubung Z Henofi dan mengatakan jika mobil jenis Avanza telah dibawa oleh anak kandungnya.
Padahal mobil tersebut diletakkan di showroom oleh sang ayah untuk dijual.
Karena merasa rugi, Z Henofi melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian.
"Tersangka MPS mencuri mobil bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Ini yang Terjadi Bila Donald Trump Kalah dari Joe Biden Dalam Pilpres Amerika Serikat
Mobil digadaikan Rp 20 juta
MPS ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sembilan bulan menjadi buron.