Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bendera Parpol Menjamur Jelang Pilkada, Jadi Pemandangan di Sepanjang Jalan di Kota Tomohon

Di Kota Tomohon sendiri, pemasangan bendera parpol mulai menjamur kurang lebih sejak dua bulan terakhir.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Bendara-bendera milik parpol terpasang Kelurahan Tinoor dan Paslaten Dua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), fenomena 'perang bendera' seakan menjadi hal tak bisa dipisahkan.

Khusus di Kota Tomohon sendiri, pemasangan bendera parpol mulai menjamur kurang lebih sejak dua bulan terakhir.

Tak hanya di ruas jalan-jalan utama, namun hingga di seluruh kelurahan di Kota Tomohon tampak dihiasi bendera hingga atribut milik parpol.

Dari pantauan, bendera milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar menjadi yang paling dominan.

Bahkan hampir disetiap pinggiran jalan bakal terlihat adanya bendera berwarna merah dan kuning.

Selain itu turut juga tak ketinggalan bendera partai pengusung paslon seperti NasDem, Demokrat Hanura dan Gerindra turut tampak, meski tak sedominan milik PDI-P dan Golkar.

Terkait hal ini Komisioner Bawaslu Tomohon Steven Linu menyebutkan pemasangan bendera parpol tak menjadi masalah.

Karena bendera adalah Atribut Partai yang tidak diatur pada pemilihan ini

"Sedangkan terkait penertibannya apabila secara estetika melanggar atau dipasang ditempat-tempat yang tidak seharusnya adalah menjadi Kewenangan Satpol PP untuk membersihkannya," jelas Linu.

Pada prinsipnya menurut Linu, parpol juga harus membantu Pemerintah Kota untuk menjaga Keindahan Kota secara estetika.

Artinya pemasangan Bendera sebaiknya di Koordinasikan dengan pemerintah Kota.

"Khususnya dimana tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai aktivitas politiknya parpol. Dalam hal ini ketika akan melakukan Pemasangan Bendera," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon Syske Wongkar menyatakan untuk apakah akan dilakukan penertiban bendera atau atribut itu harus dikoordinasikan dengan pokja pengawasan.

"Dari Bawaslu ada Pokja pengawasan. Jadi kita harus koordinasi dengan Pokja pengawasan. Baik Bawaslu, KPU, Kepolisian dan TNI, Kominfo, Kesbangpol pokoknya semua yang termasuk pokja pengawasan," katanya.

Adapun sesuai dengan peraturan daerah soal ketertiban umum, untuk ada larangan untuk pemasangan bendara di tiang listrik.

"Kalau melanggar perda soal ketertiban umum, tentu kami sendiri yang akan tindak," tegasnya. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved