Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Anies Baswedan Surati Jokowi Ajukan Sertifikasi Monas, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Biaya Perawatan

Selama ini pengelolaannya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya perawatan.

Editor:
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Monas yang terletak di Ibu Kota Jakarta, Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama ini pengelolaannya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya perawatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan sertifikasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Penanggung Jawab Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basuki Haryono mengatakan, pihaknya tengah memantau upaya sertifikasi tanah Monas dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Pemprov DKI Jakarta secara online pada Rabu (4/11/2020) lalu.

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar Basuki Haryono berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (5/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ((istimewa))

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.

Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Bahkan, lanjut Setya, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

Monas jadi tempat ngabuburit yang murah dan seru di Jakarta
Monas jadi tempat ngabuburit yang murah dan seru di Jakarta (instagram/uncle_syaf)

“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg.

Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” kata Setya.

Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved