Upah Minimum Provinsi
UMP Sulut 2021 Bisa Naik Jadi Rp 3.418.982, Buruh-Pemerintah-Akademisi Kompak, Pengusaha Tolak
Pemprov hari ini, Rabu (4/11/2020) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov hari ini, Rabu (4/11/2020) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).
Meski, masih menanti pengumuman resmi diungkapkan Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni, namun informasi UMP bakal naik sudah berhembus kencang.
Belakangan situasi berubah sebelumnya mencuat isu UMP tidak akan naik.
Adapun UMP dimusyawarahkan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur buruh, pemerintah, pengusaha dan akademisi.
Baca juga: DPO Polsek Passi, Berhasil Ditangkap Resmob Polres Bitung
Baca juga: 5 Paslon Usungan PDIP di Sulut Unggul Elektabilitas, Target Sapu Bersih Pilkada On The Track
Baca juga: Lawan Covid-19, SMK Cokroaminoto Salongo Konsisten Terapkan Belajar dari Rumah untuk Siswa
Belakanhan dari 4 unsur itu, 3 di antaranya yakni buruh, pemerintah dan akademisi menghendaki UMP naik.
Hanya pengusaha yang menolak UMP naik
"Jadi skor kita 3-1," ujar Hardy Semboeng Perwakilan dari KSPI di Aula Mapalus Kantor Gubernur, jelang pengumuman.
Hardy mengatakan, Buruh, pemerintah dan akademisi menghendaki UMP naik 3,27 persen.
Baca juga: Habib Rizieq Kantongi Paspor dan Tiket Pesawat Saudia Airlines, Terbang dari Jeddah Menuju Soeta
Adapun UMP Sulut 2020 Rp 3.310.722. Jika mengacu proyeksi kenaikan maka UMP akan naik Rp 108.260, atau total Rp 3.418.982.
"Tapi kami tidak akan mendahului pengumuman," kata dia.
Hardy mengatakan, kenaikan itu ditinjau dari pendaatan domestik bruto dan perkembangan inflasi. (ryo)
Baca juga: Hari Ini Olly-Steven Gelar Kampanye Terbatas di Perbatasan Bolsel
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: