Kasus Pencurian
Sembunyi di Tomohon, DPO Kasus Pencurian Asal Sorong Dibekuk Totosik
URC Totosik berhasil mengamankan lelaki berinisial SK (42) yang merupakan tersangka kasus pencurian.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON --Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik berhasil mengamankan lelaki berinisial SK (42) yang merupakan tersangka kasus pencurian.
SK diamankan di Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur, Selasa (3/11/2020).
Pria beralamat Kota Sorong ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan tersangka kasus pencurian sesuai dengan LP/171/07/2020/Papua Barat/Resta Sorong/Sek Sorbar.
Penangkapan DPO dilakukan usai adanya informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Ipda Paulus Elisa Maniagasi, bahwa DPO dari Polsek Sorong Barat berada di Kota Tomohon.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim URC Totosik melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku," kata Kepala Tim URC Totosik Polres Tomohon Bripka Yanny Watung, Rabu (4/11/2020)
Lebih lanjut Yanny menjelaskan nformasi dan pengembangan, pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari kelurahan Kakaskasen dan Kolongan.
Kemudian pada Selasa, (3/11/2020) sekira pukul 14.30 Wita Pelaku berhasil diamankan di dalam rumah kontrakan bersama pacarnya perempuan berinisial GM alias Greis di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
"Saat diamankan Pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan di Polres Tomohon untuk menunggu jemputan dari personil unit reskrim Polsek Sorong Barat Polresta Sorong Polda Papua," tandas Yanny. (hem)
Baca juga: Hardinand Sangkoy: Sangat Disayangkan Jika Pesta Demokrasi Pilkada Harus Ternodai Politik Uang
Baca juga: UMP 34 Provinsi Se-Indonesia, Sulawesi Utara Tertinggi Se-Sulawesi
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Pemkab Boltim Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama