Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Istri Korban Merasa Janggal Kematian Suaminya di Mapolres Klaten, 10 Tahanan Ditetapkan Tersangka

Ali Mahbub sudah meregang nyawa. setelah dititip ke Mapolres Klaten. Tersangka kasus pengelapan sepeda motor ini, harus meninggal sebelum menjalani

Editor:
IST
ilustrasi kematian di penjara 

Petugas kemudian langsung melaporkan ke atasan.

Penuh luka, Mahbub lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Setengah jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi langsung memberi tahu pihak keluarga terkait kondisi Mahbub yang tewas di dalam sel.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi kejadian pengeroyokan di sel tahanannya itu.

"Benar, ada seorang tahanan dari kejaksaan yang dititipkan di sini yang meninggal karena penganiayaan, dan saat ini kami sedang tangani kasus ini," ucap Edy, Selasa (3/11/2020).

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Net)

10 Tahanan Ditetapkan Tersangka

Setelah penyelidikan, Polres Klaten menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka atas meninggalnya Mahbub.

"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," ujarnya.

Selain para tahanan, anggota polisi yang berjaga saat peristiwa terjadi juga ikut diperiksa.

Mereka bisa dijerat hukum jika kehilangan nyawa tahanan akibat dari kelalaiannya.

"Selain itu, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaiann anggota kami, dan dalam hasil pemeriksaan terbukti adannya kelalaian, kami tak segan-segan berikan sanksi," tegasnya.

Edy membantah adanya keterlibatan anggota dalam kejadian penganiayaan yang berujung menghilangnya nyawa Ali.

"Tidak ada anggota yang terlibat karena semua termonitor dalam CCTV dan itu bisa dipantau," tandasnya

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara (kompas.com)

Istri Merasa janggal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved