Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Mulai 2 November 2020, Diteken Jokowi, Versi Asli Draf 1.187 Halaman

Presiden Jokowi resmikan pemberlakuan Undang-undang (UU) Cipta Kerja mulai Senin, 2 November 2020. Ini draf aslinya.

Editor: Frandi Piring
Setneg.go.id
UU Cipta Kerja resmi berlaku mulai Senin 02 November 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Senin (2/11/2020), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Secara resmi, beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Informasi untuk Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Deo di Hari Peresmian UU Cipta Kerja Senin 2 November 2020

Jakarta Hari Ini Senin 2 November 2020.

Kembali digelar aksi menolak Omnibus Law.

Polisi lakukan pengalihan arus lalu lintas.

Berikut rincian datanya pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pengalihan arus yang dilakukan disiapkan Ditlantas di beberapa kawasan yang mendekati Istana Negara.

Berdasarkan akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro, ada sembilan titik jalan yang menurut rencana akan dialihkan.

Berikut rute pengalihan arus lalu lintas di Jakarta:

1. Arus lalin (lalu lintas) dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Vereran III diluruskan ke Harmoni.

2. Arus lalin dari Jalan Medan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokan ke kanan Jalan Perwira.

3. Arus lalin dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Medan Merdeka Timur.

4. Arus lalin dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju Bundaran Patung Kuda dibelokan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih.

5. Arus lalin dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin, sedangkan arus lalin dari Jalan Fachrudin yang akan belok kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis.

6. Arus lalin dari Jalan Tanah Abang II yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis, sedangkan arus lalin dari Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit.

7. Arus lalin dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokan ke kiri ke Jalan Juanda.

8. Arus lalin dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto atau dibelokan ke kanan Jalan Gajah Mada.

9. Arus lalin dari Jalan Abdul Muis yang akan menuju ke Jalan Majapahit akan dibelokkan ke Jalan Tanah Abang II.

Live Situasi Terkini Demo di Jakarta 2 November 2020

Demonstrasi besar-besaran akan digelar hari ini Senin 2 November 2020 di Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal sudah menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media.

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.

Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rute pengalihan arus lalu lintas guna mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Titik pengalihan arus lalu lintas disiapkan di beberapa kawasan yang mendekati Istana Negara.

Berdasarkan akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro, ada sembilan titik jalan yang menurut rencana akan dialihkan.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/23483311/breaking-news-diteken-jokowi-akhirnya-uu-cipta-kerja-resmi-berlaku?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved