Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Mulai 2 November 2020, Diteken Jokowi, Versi Asli Draf 1.187 Halaman

Presiden Jokowi resmikan pemberlakuan Undang-undang (UU) Cipta Kerja mulai Senin, 2 November 2020. Ini draf aslinya.

Editor: Frandi Piring
Setneg.go.id
UU Cipta Kerja resmi berlaku mulai Senin 02 November 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Senin (2/11/2020), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Secara resmi, beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Informasi untuk Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Deo di Hari Peresmian UU Cipta Kerja Senin 2 November 2020

Jakarta Hari Ini Senin 2 November 2020.

Kembali digelar aksi menolak Omnibus Law.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved