Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sonya Selviana Kembuan

Sonya Selviana Kembuan Teken 16 Nota Kesepahaman dengan Umat Islam

Dalam kesempatan tersebut SSK-SS, ketua tim pemenangan Amir Liputo dan semua tokoh Islam yang ada di kota Manado.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Manado Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan calon Wakil Wali Kota Syarifudin Saafa (SS) tandatangani nota kesepakatan dengan umat Islam yang ada di kota Manado di Elfah hotel di jalan Yos Sudarso, Paal Dua, Tikala, Manado, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Manado Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan calon Wakil Wali Kota Syarifudin Saafa (SS) tandatangani nota kesepakatan dengan umat Islam yang ada di kota Manado.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Elfah hotel di jalan Yos Sudarso, Paal Dua, Tikala, Manado, Senin (2/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut SSK-SS, ketua tim pemenangan Amir Liputo dan semua tokoh Islam yang ada di kota Manado.

Sonya Selviana Kembuan dalam sambutannya mengatakan sungguh besar tantangan menghadapi tiga incumbent.

Baca juga: Penampakan Fenomena Langka, Bintang Laut Tertangkap Kamera Memakan Kepiting

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Selasa 3 November 2020 Jabodetabek, Siang Hari Tangerang Berpotensi Hujan Lebat

"Saya sangat menghargai perjuangan pak Syafaa yang sudah tiga kali menjabat anggota DPRD mau mengundurkan diri dengan gaji yang menggiurkan dan begitu besar," ucap SSK.

Baginya Hal ini dilakukan SS untuk kota Manado dan tentunya umat Muslim.

"Karyawan saya 90 persen beragama Muslim, dan terus mengingatkan mereka untuk sholat di kantor sudah disiapkan musholla untuk mereka lakukan sholat lima waktu," tambahnya.

Ia juga katakan komitmen kepada umat Muslim kalau jadi Wali Kota tentunya di kantor Wali Kota akan menyiapkan tempat ibadah untuk umat Muslim.

Setelah kegiatan ketika diwawancarai SSK menyampaikan sebagaimana komitmennya kepada umat Muslim, yang selama ini ingin punya keterwakilan di dalam pemerintahan kota Manado jika terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komitmen ini perlu agar supaya saya selalu diingatkan terhadap apa yang sudah dibuat hari ini," tegasnya.

"Sebelum menjadi Wali Kota kami sudah mempunyai konsep terhadap satu tahun pertama agar supaya pada saat pelantikan kita sudah tahu arah bagaimana mau bekerja," ungkapnya lagi.

Bagi SSK, jangan sampai ketika sudah dilantik dan baru mau menyusun program.

"Hal itu kita lakukan agar supaya pemerintahan di kota Manado itu, ketika kami terpilih nantinya sudah ada rencana agar kota Manado berubah menjadi satu kota industri pariwisata," tutupnya.

Tim pemenangan membacakan 16 perjanjian SSK dengan umat Islam di kota Manado.

1. Pengangkatan ASN muslim dalam jabatan eselon II, III dan IV (asisten, kepala dinas, camat, lurah, kabag, minimal 30 persen.

2. Pengangkatan guru ASN muslim sebagai kelala sekolah SD dan SMP Negeri sebesar 30 persen.

3. Pengangkatan THL dan Honorer di wilayah pemerintahan kota Manado sebesar 30 persen.

4.pemberian surat hibah untuk tanah yang telah berdiri masjid Al-Khariyah texas kecamatan Wenang selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pelantikan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado.

5.pemberian jaminan terhadap pedagang kaki lima untuk dapat berjualan di pusat kota pada 2 momen keagamaan , bulan ramadhan dan bulan Desember.

6. Membangun Mushola yang representatif di kantor Walikota Manado

7.bantuan akhir studi untuk mahasiswa muslim ber E-KTP Manado

8. Insentif Imam dan marbiet setiap bulan

9. Bantuan badan takmirul masjid akan disesuaikan.

10. Pemberian insentif pada guru setiap bulan

11. Program umroh untuk imam takmirul masjid dan marbot.

12. Program beasiswa sarjana (S1) bagi anak berprestasi bagi anak fakir miskin

13. Bantuan hibah untuk organisasi keagamaan berbasis rumah ibadah seperti KWI, Bokumobin, majelis taklim dan ormas-ormas Islam.

14. Pemberdayaan ekonomi pemuda berbasis rumah ibadah yang nantinya terhubung dengan lembaga keuangan mikro Syariah.

15. Penyediaan spot-spot kuliner halal untuk usaha mikro kecil.

16. Dalam hal pemgambilan keputusan/kebijakan baik administrasi dan struktural, maka saya selama wali Kota tidak akan menyetujui sebelum ditandatangani/diparaf oleh Wakil Walikota.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved