KKB Papua
Polda Papua Ungkap Tersangka Penjual Senjata Api ke KKB, Ada Oknum Brimob, Eks Prajurit TNI, dan ASN
Kasus tersebut dapat terungkap setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis M16 dan M4 yang masuk melalui Timika ke Nabire.
Polisi juga menyita barang bukti berupa M16, M4, dan glock.
Mantan Anggota TNI AD
Polda Papua menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual senjata api yang melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH.
Tiga orang tersangka itu yakni Bripka MJH, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua itu sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis. Dia menyebut, saat ini anggota masih mencari pemesan senjata itu berinisial SK.
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Badai Terkuat di Dunia Hantam Filipina, 300 Rumah Terkubur, Capai Kategori Topan Super
Baca juga: Sosok 3 Istri Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, 2 Wanita Tak Lahir di AS
Baca juga: Aktor James Bond Meninggal Dunia, Susul Pasangannya Margaret Nolan
TONTON JUGA :
Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).