Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK: Alat Perekam Pajak Tingkatkan PAD di Daerah

Kepala Koordinator Wilayah 3 Sulut Gorontalo KPK, Aida Ratna Zulaiha, program itu sudah diterapkan di sejumlah daerah dan memberi dampak positif.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Koordinator Wilayah 3 Sulut Gorontalo KPK, Aida Ratna Zulaiha (kedua dari kanan) berbicara dengan Direktur Operasional BSG, Welan Palilingan (ketiga dari kiri), Direktur Kepatuhan BSG, Meiky Taliwuna (kemeja putih, membelakangi lensa) dan Sekda Kota Manado, Mickler Lakat (tengah) usai Monitoring Evaluasi Implementasi Alat Perekam Pajak di di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Senin (02/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pemerintah Kabupaten Kota di Sulut bisa menerapkan kebijakan pemasangan alat perekam pajak dalam sistem pembayaran wajib pajak.

Kepala Koordinator Wilayah 3 Sulut Gorontalo KPKAida Ratna Zulaiha, program itu sudah diterapkan di sejumlah daerah dan memberi dampak positif.

"Di  Batam dan Makassar sudah beberapa tahun terakhir dan mendorong peningkatan penerimaan PAD. Alat ini membuat wajib pungut harus melaporkan (pajak)," kata Aida dalam Monitoring Evaluasi Implementasi Alat Perekam Pajak di di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Senin (02/11/2020).

KPK mendorong penerapan perekam pajak agar bisa mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Ia bilang, selama ini masih banyak ditemukan wajib pajak sekaligus wajib pungut memungut pajak tapi tidak melaporkannya.

"Ketika sudah dipasang, akan bermanfaat bagi peningkatan penerimaan daerah dengan catatan, pengawasan juga jalan," katanya.

Aida bilang, sektor potensial yang bisa disasar program ini ialah pengelola tempat hiburan, hotel, restoran dan perparkiran.

"Jika ada sumber penerimaan lain yang mengutip pajak, retribusi yang dikelola daerah, bisa juga," jelasnya.

Apalagi, kata Aida, pemerintah daerah tak perlu menganggarkan karena pemasangan alat sudah difasilitasi Bank Sulut Gorontalo (Bank SulutGo/BSG).

"Tentu perlu ada perhatian dan imbal balik dari Pemda terhadap Bank SulutGo sebagai bank milik daerah," katanya.

Ia menambahkan, agar pemasangan alat perekam pajak ini lancar, harus diatur dengan Perwako atau Perbup.

Pemerintah daerah juga wajib menyediakan pusat data wajib pajak dan wajib pungut.

Sekda Kota Manado, Mickler Lakat menyambut baik program tersebut. "Ini akan mendorong peningkatan penerimaan daerah. Kami tentu dukung," katanya.

Ia bilang, Pemkot Manado segera menindaklanjutinya ketika sudah ada nota kesepahaman dengan BI.

Ia bilang sejumlah hotel di Manado menjedi pilot project pemasangan dan hasilnya terlihat. "Angka penerimaan pajak mereka naik," katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Harke Tulenan menyebut, khusus di Manado ada 200 wajib pajak wajib pungut yang siap dipasangi alat perekam.

"Itu pembayar pajak dengan rentang penerimaan Rp 10 juta hingga Rp 500 juta," kata Harke. (ndo)

Baca juga: Tanggapan VAP Terkait Nominal Dana Kampanye: Dalam Misi Pelayanan Ini Saya Tak Pikirkan Untung Rugi

Baca juga: Minahasa Dijuluki Gerbang Demokrasi, DKPP RI Teken Kerja Sama dengan Unima

Baca juga: Tangis Mukri Tak Terbendung, Pegang Karton Besar Memohon Bantuan, Sang Istri Butuh Darah AB Negatif

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved