Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bank SulutGo

Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi, BSG Fasilitasi Pemasangan Alat Perekam Pajak di 5 Pemda

PT Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) siap memfasilitasi pemasangan perekam pajak di enam kabupaten kota

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Direktur Operasional BSG, Welan Palilingan (paling kiri) dan Direktur Kepatuhan BSG, Meiky Taliwuna dalam Monitoring Evaluasi Implementasi Alat Perekam Pajak di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Senin (02/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) siap memfasilitasi pemasangan perekam pajak di enam kabupaten kota.

Program ini merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, pemasangan perekam pajak ini mendorong optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Kepatuhan BSG Meiky Taliwuna mengatakan, Torang pe Bank siap memasang alat perekam pajak di sistem penerimaan wajib pajak.

Baca juga: Jelang Pilkada Sulut 2020, KPU Lakukan Edukasi Pemungutan Suara Lewat Simulasi

Baca juga: LPSDK Paslon CEP-Sehan Tidak Ditambah dan Dikurangi

Baca juga: SMP Negeri 1 Kotamobagu Mulai Tatap Muka Terbatas di Sekolah

Adapun sektor yang disasar ialah hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran. 

"Dengan pemanfaatan teknologi digital  akan meningkatkan pengawasan, transparansi dan efisiensi pemungutan pajak di daerah," kata Meiky dalam Monitoring Evaluasi
Implementasi Alat Perekam Pajak di di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Senin (02/11/2020).

Direktur Operasional BSG, Welan Palilingan menambahkan, program itu akan diterapkan di Kota Manado,  Tomohon, Bitung, Kabupaten Minut, dan Kabupaten Minahasa.

"Alat ini, baik hadware dan software-nya kita pasang di sistem pembayaran penerimaan wajib pajak dan wajib pungut pajak," kata Welan.

Baca juga: Kuota Internet Bantuan Pemerintah Pusat untuk Siswa SMP se-Minsel Sudah Tuntas Dibagikan

Baca juga: Elektabilitas Olly-Steven Naik, AA-RS Ikut Terkerek

Di sisi lain, Welan berharap pemerintah daerah proaktif menerbitkan peraturan yang menjadi payung hukum penerapan alat perekam pajak tersebut.

"Soal ini perlu sosialisasi terus menerus. Memang harus diakui banyak wajib pungut yang tidak melaporkan. Padahal pajak itu dibayar masyarakat, bukan hasil usaha," katanya.

Berdasar data awal, alat perekam pajak itu akan dipasang di sedikitnya 291 wajib pajak dan wajib pungut.

"Itu sudah semua sektor, restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir," kata Welan.

Rinciannya, Manado 200 wajib pajak, Bitung 25 wajib pajak, Tomohon dan Minahasa masing-masing 20 wajib pajak dan Minut 26 wajib pajak.(ndo)

Baca juga: Satlantas Polresta Manado Bagikan Masker dan Sembako Saat Operasi Zebra Samrat 2020

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved