Bank SulutGo
Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi, BSG Fasilitasi Pemasangan Alat Perekam Pajak di 5 Pemda
PT Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) siap memfasilitasi pemasangan perekam pajak di enam kabupaten kota
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Bank Pembangunan Daerah Sulut Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) siap memfasilitasi pemasangan perekam pajak di enam kabupaten kota.
Program ini merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, pemasangan perekam pajak ini mendorong optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Kepatuhan BSG Meiky Taliwuna mengatakan, Torang pe Bank siap memasang alat perekam pajak di sistem penerimaan wajib pajak.
Baca juga: Jelang Pilkada Sulut 2020, KPU Lakukan Edukasi Pemungutan Suara Lewat Simulasi
Baca juga: LPSDK Paslon CEP-Sehan Tidak Ditambah dan Dikurangi
Baca juga: SMP Negeri 1 Kotamobagu Mulai Tatap Muka Terbatas di Sekolah
Adapun sektor yang disasar ialah hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran.
"Dengan pemanfaatan teknologi digital akan meningkatkan pengawasan, transparansi dan efisiensi pemungutan pajak di daerah," kata Meiky dalam Monitoring Evaluasi
Implementasi Alat Perekam Pajak di di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Senin (02/11/2020).
Direktur Operasional BSG, Welan Palilingan menambahkan, program itu akan diterapkan di Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kabupaten Minut, dan Kabupaten Minahasa.
"Alat ini, baik hadware dan software-nya kita pasang di sistem pembayaran penerimaan wajib pajak dan wajib pungut pajak," kata Welan.
Baca juga: Kuota Internet Bantuan Pemerintah Pusat untuk Siswa SMP se-Minsel Sudah Tuntas Dibagikan
Baca juga: Elektabilitas Olly-Steven Naik, AA-RS Ikut Terkerek
Di sisi lain, Welan berharap pemerintah daerah proaktif menerbitkan peraturan yang menjadi payung hukum penerapan alat perekam pajak tersebut.
"Soal ini perlu sosialisasi terus menerus. Memang harus diakui banyak wajib pungut yang tidak melaporkan. Padahal pajak itu dibayar masyarakat, bukan hasil usaha," katanya.
Berdasar data awal, alat perekam pajak itu akan dipasang di sedikitnya 291 wajib pajak dan wajib pungut.
"Itu sudah semua sektor, restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir," kata Welan.
Rinciannya, Manado 200 wajib pajak, Bitung 25 wajib pajak, Tomohon dan Minahasa masing-masing 20 wajib pajak dan Minut 26 wajib pajak.(ndo)
Baca juga: Satlantas Polresta Manado Bagikan Masker dan Sembako Saat Operasi Zebra Samrat 2020
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: