Puluhan Ribu Buruh Demo Besar-besaran
Sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ) akan turun dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11).
Baca juga: Mendagri Tegur 67 Pemda Terkait Netralitas ASN di Pilkada
Selain menolak UU Ciptaker, massa buruh juga menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
"Diperkirakan tidak kurang 10 ribu [buruh], aksi kami akan digelar di Patung Kuda dan Gedung MK,” kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono, Minggu (1/11).
Dalam aksi tersebut, pihaknya sekaligus akan mengajukan gugatan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Menurut Kahar, gugatan itu akan dilayangkan apabila UU Ciptaker telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diberi nomor.
"Tetapi bila nomor UU Ciptaker belum ada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Kahar.
Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga akan dilakukan di beberapa daerah lain seperti Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua. Kahar memastikan aksi demonstrasi ini akan berjalan dengan damai.
Baca juga: Sosok Syaikhul Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Imam Besar Masjidil Haram Pertama Asal Indonesia
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance atau anti kekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan di depan gedung MK. Titik kumpul akan dipusatkan di Patung Kuda sekitar pukul 10.30 WIB.
Tuntutan yang akan disampaikan ialah pemabatalan UU Ciptaker dan menuntut agar upah minimum 2021 mulai dari UMP, UMK, UMSP, dan UMSK tetap naik.
Setelah aksi 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review.
Kedua aksi disusul oleh aksi pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
Buruh meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. "Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Said.
Selain aksi turun ke jalan, Said juga menegaskan buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional. Aksi ini sebagai respons Surat Edaran Menaker mengenai upah minimum tahun 2021 tidak naik. "Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," kata Said.
"Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik," ujar dia menambahkan.
Terkait upah minimum 2021, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-demonstrasi-yang-dilakukan-buruh.jpg)