CPNS 2019
Lolos CPNS? Berikut Berkas-berkas yang Harus Dipersiapkan ke Tahap Selanjutnya
Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil telah resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil telah resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman seleksi CPNS dapat dilihat di intansi yang dilamar.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, mulai hari ini para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP juga mulai dilakukan pada hari ini hingga 30 November 2020.
Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.
a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 untuk Peserta Tak Lolos, Diberi Waktu 3 Hari |
![]() |
---|
Lulus CPNS 2019? Lanjutkan dengan Pemberkasan, Segera Isi Daftar Riwayat Hidup, Begini Caranya! |
![]() |
---|
Hari Ini 30 Oktober 2020 Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini! |
![]() |
---|
CATAT, Hasil Seleksi CPNS 2019 Bakal Diumumkan Besok Jumat 30 Oktober 2020, Begini Penentuannya |
![]() |
---|
CATAT, 30 Oktober 2020 Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, Simak Ini Cara Ceknya |
![]() |
---|