Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hampir 1 Jam Berlangsung Evakuasi Penyelamatan Kucing Dari Lubang Mesin Pompa Air

Lima personel Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat dikerahkan untuk evakuasi anak kucing.

Gulkarmat Jakarta Barat
Petugas Gulkarmat Jakarta Barat selamatkan anak kucing yang terperosok ke lubang pompa air di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2020) 

Berita Lain.

Berikut ini video penyelamatan kucing terjebak di dalam sumur

Petugas pemadam kebakaran tak hanya bertugas memadamkan api saat terjadi kebakaran. Mereka juga turut mampu melakukan penyelamatan.

Kali ini, pemadam kebakaran melakukan penyelamatan terhadap hewan yang terjebak, yakni kucing yang terjebak di dalam sumur.

Penyelamatan ini pun terjadi di Kota Semarang dan dilakukan oleh para petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Seekor kucing berbulu warna hitam dan putih milik Intan, warga Wonodri, Semarang Selatan terjebak di dalam sumur sedalam beberapa meter pada Selasa (22/9/2020) malam.

Menurut penuturan Kabid Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Trijoto Poejo Sakti, pihaknya menerjunkan enam personel untuk turun tangan melakukan aksi heroik tersebut.

“Penyelamatan dilakukan dengan cara vertical rescue.

Petugas menggunakan alat tripod dan breathing aparatus,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com. Satu orang petugas diturunkan dan masuk ke dalam sumur.

Petugas itu terlihat kembali naik dengan membawa kucing yang dibungkusnya dengan kain. Kucing pun dapat terselamatkan.

Perlu diketahui, pemadam kebakaran juga bertugas untuk menyelamatkan korban-korban bencana alam; kecelakaan lalu lintas; penyelamatan korban yang akan bunuh diri dan orang atau hewan yang terjebak.

Mereka juga menolong warga dari gangguan binatang liar, misal sarang lebah atau tawon; ular; biawak serta binatang lainnya yang menganggu pemukiman warga.

“Masih banyak warga masyarakat yang kurang tahu sebenarnya tugas apa saja yang diemban oleh kami.

Selama ini mereka hanya tahu kami berfungsi sebagai pemadam kebakaran saja, sedangkan, tugas kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ungkap Trijoto.

Kinerja mereka diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang No 66 Tahun 2016, yang satu di antaranya berisi Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kota Semarang.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan seperti yang tercantum diatas, dapat menghubungi telepon layanan darurat 024-113.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved