Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2019

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 untuk Peserta Tak Lolos, Diberi Waktu 3 Hari

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggahan.

Editor: Rizali Posumah
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak hari Jumat (30/10/2020) hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan serentak. 

Hasil ini bisa dilihat di laman instansi masing-masing. Bagi yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 November 2020.

Penting untuk dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

8. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

9. Tetapi jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

14. Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh peserta.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Baca juga: Sosok Sean Connery, Aktor Pemeran James Bond Meninggal Dunia, Nyaris Jadi Pemain Manchester United

Baca juga: Arti Mimpi Memasak Nasi, Sering Dikaitkan dengan Jodoh, Ini Tafsiran Lengkapnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari ini Minggu 1 November 2020 Lengkap dari Cinta, Keuangan hingga Pekerjaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved