Penerimaan CPNS
Login sscn.bkn.go.id Untuk Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Berikut Caranya
Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 tersebut diumumkan melalui surat pengumuman nomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2019.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.
Hal itu telah diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Baca juga: Perawat yang Tangani Covid-19 Masih Ada yang Kerja 8 Jam per Sif, Sudah Mulai Titik Kejenuhan
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.
Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing atau klik >>>Di Sini.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Perhatikan tanggal akhir sanggah yang berada di bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah, seperti 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.
6. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung isi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
7. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
8. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
9. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
10. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.
11. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
12. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
Baca juga: Tak Hanya Keracunan Melaney Ricardo Ternyata Sakit ini, Tyson Lynch Ungkap Kondisi Terkini
Pemberkasan
Bagi para peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos seleksi, segera lakukan pemberkasan dengan mengunggah beberapa dokumen di >> sscn.bkn.go.id.
Dengan login sscn.bkn.go.id, para peserta lolos seleksi CPNS 2019, diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lainnya.
Pemberkasan ini dilakukan dengan tujuan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) beradasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Dilakukan Hanya Sekali, Login sscn.bkn.go.id
Login sscn.bkn.go.id
Ajukan Sanggahan
Hasil Akhir CPNS 2019
info penerimaan CPNS
Pengumuman CPNS 2019
Pegawai Negeri Sipil
CPNS
Info Terkini CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran, Lengkap dengan Formasi Terbanyak |
![]() |
---|
Terkait Penerimaan CPNS di Daerah, Ini Tanggapan Pengamat Pemerintahan |
![]() |
---|
Apa Saja Syarat Dokumen Tahun Ini untuk Pendaftaran CPNS 2021, Simak Tata Caranya Berikut |
![]() |
---|
UPDATE Info Penerimaan CPNS 2021: Formasi Diumumkan Maret, Pendaftaran Dibuka April |
![]() |
---|
Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru Mulai Tahun 2021, Berikut Alternatifnya |
![]() |
---|