Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siti Fadilah Bebas

Ingat Siti Fadilah, Mantan Menkes Korupsi Kini Dibebaskan, Denda dan Uang Pengganti Telah Dibayar

Kabarnya Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah kini dibebaskan. Diketahui kabar kebebasannya diketahui pada Sabtu (31/10/2020).

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah kini dibebaskan.

Diketahui kabar kebebasannya diketahui pada Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya diketahui Siti Fadilah pada tahun 2017 terlibat kasus korupsi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 1 November 2020: Aries Jangan Berkecil Hati, Virgo Jaga Harta Pribadimu

Baca juga: Arteria Dahlan Bela Megawati yang Singgung soal Anak Muda: Statemen dari Bu Mega Bertujuan Baik

Baca juga: Mantan Kekasih Kim Jong Un Muncul ke Permukaan, Gantikan Ri Sol Ju, Rebut Kekuasaan Kim Yo Jong


foto : Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pleidoinya, Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Siti Fadillah bebas murni setelah vonis pidana penjara selama empat tahun penjara

Di mana sebelumnya, Siti Fadilah divonis bersalah dalam kasus korupsi alat kesehatan pada tahun 2017 lalu.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu (31/10/2020).

Rika menyebut bahwa Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur ke pihak kuasa hukum atas nama Kholidindan Tia, putri dari Siti Fadillah.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari, divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penujukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Perbuatan Siti dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam penanggulangan flu burung dan telah menyerahkan Rp 1.350.000.000 juta kepada negara melalui rekening KPK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved