Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tolak UU Cipta Kerja

Duet Andi Gani-Said Iqbal Pimpin Ribuan Buruh Demo di Depan MK 2 November

Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus dilakukan kalangan buruh. Ini ditunjukkan dengan ribuan buruh akan kembali melakukan aksi

Editor: Aswin_Lumintang
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana demonstrasi elemen mahasiswa dan buruh penolakan UU Cipta Kerja di sekitaran Monas dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2020). (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus dilakukan kalangan buruh. Ini ditunjukkan dengan ribuan buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, pada Senin (2/11) mendatang.

Demo ini bakal dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima ((Tribunnews/JEPRIMA))

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea akan memimpin langsung aksi tersebut bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Andi Gani menyebut aksi itu sekaligus menyampaikan surat mandat buruh menggugat ke MK sebagai langkah konstitusional.

"Menjadi pilihan kami mengajukan judicial review ke MK untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja," ujar Andi Gani, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Andi Gani menilai pilihan buruh untuk berjuang di MK diyakini masih bisa membuahkan hasil.

Menurutnya, langkah aksi unjuk rasa ke MK juga akan diikuti oleh aksi buruh di masing-masing daerah.

"Kami masih yakin keadilan masih tegak di MK dan kami berharap majelis hakim MK bisa melihat secara jernih masalah UU Cipta Kerja yang sangat merugikan masa depan buruh Indonesia," kata Andi Gani.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved