Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertijab Hukum Tua

Plt Hukum Tua Malola Satu dan Makasili Lolombulan Resmi Menjalankan Tugas, Camat Pimpin Sertijab

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan penataan pemerintahan. Terkait hal ini telah

Penulis: Aswin_Lumintang | Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Sertijab Plt Hukum Tua Desa Makasili Lolombulan dan Desa Malola Satu dengan dipimpin Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KUMELEMBUAI – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan penataan pemerintahan. Terkait hal ini telah dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dua Pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua yakni Desa Malola 1 dan Makasili Lolombulan, Kecamatan Kumelembuai, Minsel Senin (26/10/2020).

Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala
Pjs Bupati Minsel Meiki Onibala (Istimewa)

Kegiatan sertijab ini dipimpin Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu, dihadiri Plt Hukum Tua Desa Malola Satu, Chanly Liando MPd dan Plt Hukum Tua Desa Makasili Lolombulan, Helly Tumanduk.

Camat Kamang pada kesempatan itu mengingatkan tentang tugas pokok dan fungsi Pelaksana tugas Hukum Tua dalam penyelenggaraan pemerintah, sosial dan kemasyarakatan serta Keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Termasuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang dan melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dia pun meminta penggantian Penjabat Hukum Tua di Dua Desa Di Kecamatan Kumelembuai tidak perlu dipolemikan lagi.

Baca juga: Terjadi Lagi, Siswa SMP Bunuh Diri Karena Tekanan Belajar Daring PJJ Tugas Numpuk, Disorot KPAI

Baca juga: VIDEO Viral Wanita Dipenggal di Gereja saat Jam Beribadah di Prancis

Baca juga: Aktivis Buruh Banting Setir ke Bidang Tani, Karena Covid-19

“Yang penting kedepan bagaimana Penjabat yang baru ditunjuk menggantikan pejabat sebelumnya,  melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Plt Hukum Tua Desa Malola Satu, Chanly Liando dan Plt Hukum Tua Desa Makasili Lolombulan, menyatakan akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan pimpinan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sayangnya dalam Sertijab Pelaksana tugas yang dihadiri Kapolsek Iptu Motoling Mulyadi Lontaan, perangkat pemerintahan desa dan Kecamatan Kumelembuai, Dua Plt Hukum Tua sebelumnya yakni Plt Hukum Tia Desa Malola Satu, Jenly Sinaulan dan Plt Hukum Tua Makasili Lolombulan tidak hadir dalam Sertijab tersebut.

“Ketidakhadiran para penjabat sebelumnya tidak berpengaruh pada pelaksanaan agenda Sertijab,” ujar Camat Kamang.

Diketahui setelah agenda Sertijab kemudian dilanjutkan dengan rapat evaluasi dan koordinasi antara pemerintah Kecamatan dan pemerintah di 8 Desa yang dihadiri Forum pimpinan Kecamatan Kumelembuai, Panwascam, PPK, para Hukum Tua, Sekdes, BPD serta undangan lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved