Pilkada 2020
Paslon Segera Masukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon bakal segera memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon bakal segera memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Ini sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Robby Golioth, Jumat (30/10/2020) siang.
"LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020," kata Golioth.
Ditegaskannya penyerahan LPSDK merupakan hal yang wajib dilakukan setiap paslon.
Baca juga: Jumlah Pelanggar yang Terjaring Operasi Zebra di Minut Menurun
Baca juga: Olly Dondokambey Konsolidasi Pemenangan di Sangihe, Ketemu Tokoh Masyarakat dan Nelayan
Baca juga: Antisipasi Libur Panjang, Wakapolda Sulut Pantau Pos Pengamanan di Sejumlah Daerah
Sehingga apabila paslon yang tak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi.
"Tentu akan ada sanksi, karena pemasukan LPSDK ini menjadi hal wajib," tegasnya seraya menyakini seluruh paslon bakal tepat waktu dalam penyerahan LPSDK.
"Pada dasarnya mereka sudah siap tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki," sambung Golioth.
Baca juga: Siswa di Bolsel Mulai Terbiasa Pakai Masker saat Belajar Dari Rumah
Baca juga: Unika De La Salle Gelar Wisuda, Protokol Kesehatan Diutamakan dengan Sistem Drive Through
LPSDK ini, dijelaskan Golioth, tidak hanya prihal dana pribadi ataupun Partai Politik saja.
Namun setiap paslon wajib memasukkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan Kampanye.
"Setiap Paslon agar segera mungkin Melaporkan Sumbangan Dana Kampanye mereka, baik sumbangan dari pihak luar atau sumbangan dari internal itu sendiri," terangnya.
Baca juga: Diinterogasi Ashanty, Millen Cyrus Blak-blakan Sudah Putus dari Pacar Bulenya
Adapun untuk Sumbangan Dana Kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 Juta.
Sedangkan untuk Dana Kampanye yang bersumber dari Badan Usaha Berbadan Hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 Juta, begitu juga dari Partai Politik maksimal Rp 750 Juta
"Sumbangan dari perseorangan atau Lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah di tetapkan oleh Peraturan KPU," pungkas Golioth. (hem)
Baca juga: Oktober 2020, Penjualan Sepeda Motor Honda DAW Tumbuh 8 Persen, Matik Paling Laris
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: