Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Gaji Karyawan Segera Cair Pekan Depan, Coba Cara Ini Jika Belum Terima Bantuan!

Subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk penerima bantuan subsidi gaji atau para karyawan swasta yang gajina di bawah 5 juta dan terdaftar daftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi akan segera cair awal bulan November 2020.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menakar melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020) melansir Kompas.com berjudul Sudah Akhir Oktober, Kapan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer?

Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

Lantas bagaimana pekerja yang sampai tahap dua ini belum mendapatkan BLT Karyawan?

Seperti diketahui, BLT karyawan dan kartu pra kerja merupakan beberapa bantuan dari pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bagi kamu yang tak mendapat BLT karyawan dan kartu pra kerja jangan berkecil hati.

Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.

Adapun, Jaring Pengaman Sosial ini merupakan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?'

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved