Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum 2021

Sulut Tidak Masuk di 18 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum 2021

ernyata Sulawesi Utara belum memastikan apakah akan menaikkan Upah Minimum pada tahun 2021. Pasalnya, sesuai data

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/ Ari Himawan
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata Sulawesi Utara belum memastikan apakah akan menaikkan Upah Minimum pada tahun 2021. Pasalnya, sesuai data yang dikeluarkan Kementerian Tenagakerjaan sudah 18 provinsi yang menetapkan upah minimumnya tak naik pada 2021 mendatang.

Nah, sesuai data yang di rilis nama Provinsi Sulawesi Utara tak ada di sejumlah provinsi tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (_Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, 18 provinsi menetapkan upah minimumnya tak naik pada 2021 mendatang.

Mereka dilaporkan sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020), dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca juga: Masih Ingat Dena Rachman? Terlahir Laki-laki Kini Jadi Transgender Cantik, Ini Sederet Fakta Dirinya

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Seorang Pria 20 Tahun Tewas, Gagal Menyalip dan Menabrak Pemotor Lain

Adapun 18 provinsi yang dimaksud yakni sebagai berikut:

1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020."

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional."

"Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” jelasnya.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," jelasnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” pungkas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved