Pilkada 2020
Sebanyak 3.591 KPPS Akan Bertugas di 513 TPS se-Minsel
KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyiapkan 3.591 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pada pilkada serentak yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020, KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyiapkan 3.591 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga melalui Koordinator Divisi Teknik Christian Roringpandey menuturkan 3.591 KPPS itu akan disebar di 513 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain merekrut KPPS, KPUD Minsel juga menyiapkan sebanyak 1.026 petugas keamanan di 513 TPS itu. "Tiap TPS ada 7 KPPS dan 2 orang petugas keamanan," ujar dia.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Minsel sudah membuka pendaftaran untuk merekrut Pengawas TPS.
Baca juga: Tamu dan Undangan Maulid Nabi di Rudis Wali Kota Kotamobagu Wajib Rapid Test
Baca juga: Kian Tak Terbendung, Amunisi Joune-Kevin Terus Bertambah di Pilkada Minut
Baca juga: MOR-HJP Buat TPU untuk Masyarakat Kurang Mampu Jika Menjadi Pemimpin di Kota Manado
Tapi sejauh ini masyarakat yang tertarik menjadi pendaftar Pengawas TPS masih minim. Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kamis (29/10/2020) mengungkap dua hal kurangnya minat masyarakat menjadi bagian dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
"Kendala pertama masalah usia. Rata-rata yang suka jadi Pengawas TPS usia SMA/SMK dan mahasiswa, Sementara batasan usia menjadi Pengawas TPS harus 25 tahun ke atas," kata dia.
Dia menjelaskan batasan usia itu karena menjadi Pengawas TPS memang dibutuhkan kedewasan dan kematangan karena mereka akan menjadi ujung tombak pengawalan pilkada di hari H. "Kendala kedua ada yang takut di rapid tes," pungkas dia.
Baca juga: Polda Sulut Siagakan Pasukan, Antisipasi Libur Panjang Maulid Nabi
Baca juga: Pilih Pemimpin Lihat Track Record, Steven Kandouw Contohkan Wali Kota London dan Roterdam
Maka dari itu Bawaslu Minsel sudah melakukan perpanjangan pendaftatan Pengawas TPS. Perpanjangan itu dilakukan di TPS yang tidak memiliki pelamar yang tidak memenuhhi syarat.
TPS yang tidak memiliki pelamar dan apabila tidak ditemukan kelebihan pendaftar calon pelamar Pengawas TPS yang dapat dialihkan ke TPS yang masih kurang di kecamatan yang sama.
Perpanjangan pendaftaran tahap ketiga dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 2 Novemner 2020. Pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Ditabrak Tronton Pengendara Motor Tewas Seketika Digilas
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: