Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Putusan Majelis Hakim di Sidang Tipikor Kasus Jiwasraya Rampas SRE WanaArtha, Santi Surati Mahfud MD

Sub rekening efek Wanaartha terdapat uang sekitar Rp4 triliun yang 75 persen dananya milik 26 ribu nasabah.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim di sidang Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya membuat Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life geram.

Dua terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Namun diktum putusan tersebut adalah merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha.

Sub rekening efek Wanaartha terdapat uang sekitar Rp4 triliun yang 75 persen dananya milik 26 ribu nasabah.

Satu di antaranya adalah Santi.

"Total keluarga saya investasi Rp 3,5 miliaran," ujar Santi kepada Tribun.

"Terkait vonis BT dan HH, saya tidak punya kepentingan. Hanya saja ada vonis terkait dana nasabah WanaArtha yang dirampas untuk negara yang sangat melukai keadilan bagi kami," tuturnya.

Duit nasabah Wanartha nyangkut di kasus Jiwasraya, wabil khusus terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal.

Saham itu kemudian dijual dan memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan itu disangkakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga ikut disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Nasabah juga telah melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2020 lalu.

Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang ditempuh nasabah dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena sidang pokok perkara, yang merupakan kasus tipikor Jiwasraya, telah digelar di PN Jakarta Pusat.

"Kami nasabah sedang upayakan pengembalian hak kami melalui Class Action.

Kami juga sudah dan akan terus bersurat pada tokoh dan/atau lembaga yang kami pikir bisa membantu kami mendapat keadilan.

Perusahaan juga akan mengajukan keberatan atas hak milik pihak ketiga yang beritikad baik," kata Santi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved