Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Negara Tombok Rp 20 Triliun, Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya Didesak Harus Dimiskinkan

Terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. MAKI desak mereka dimiskinkan.

Editor: Frandi Piring
antara/kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Boyamin mengharapkan seluruh terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dimiskinkan oleh negara.

Alasannya, kasus tersebut bisa menjadi efek jera kepada pihak lainnya yang melakukan perkara serupa.( seluruh terdakwa kasus korupsi Jiwasraya harus dimiskinkan )

Menurut Boyamin, aset yang disita dari seluruh terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun.

Sementara berdasarkan hitungannya, negara merugi minimal Rp 25 triliun.

"Dimana kasus Jiwasraya kerugiannya Rp 16 triliun. Itu pun minimalnya, kalau saving plan ini jatuh temponya 2021 atau 2022 itu akan membengkak lagi kerugiannya bisa mencapai Rp 25 triliun.

"Kalau toh kejagung sudah menyita Rp 18 triliun itu tidak bisa menutupi kerugian yang akan timbul nantinya," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Boyamin mengatakan negara juga terpaksa harus menombok Rp 20 triliun dalam pagu anggaran 2021 mendatang.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan seluruh terdakwa harus dimiskinkan agar memberikan efek jera kepada pelaku lain.

"Mudah-mudahan dengan putusan penjara seumur hidup dan hartanya disita yang diduga kejahatan disita ini kan akhirnya double.

"Jadi betul-betul bisa dimiskinkan sehingga dapat menimbulkan efek jera.

"Akhirnya semua orang akan berpikir 1.000 kali korupsi," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengharapkan penyidik Kejagung bisa mengembangkan kasus ini kepada pihak lain yaitu 13 tersangka manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, kasus ini seharusnya ada lebih banyak tersangka lagi.

"Kalau perlu harus lebih banyak lagi karena catatan masih banyak yang terlibat swasta yang mempengaruhi OJK

yang tidak ketat dalam mengawasi Jiwasraya maupun pihak lain yang menikmati dari sisi uang yang dari pencucian uang

dan juga diduga ada oknum pejabat yang terlibat dalam lemahnya pengawasan Jiwasraya dari sisi pemerintah ataupun regulator. Jadi ini perlu dikembangkan lebih jauh lagi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seluruh Terdakwa Kasus Jiwasraya Harus Dimiskinkan, Negara Masih Tombok Rp 20 Triliun, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/29/seluruh-terdakwa-kasus-jiwasraya-harus-dimiskinkan-negara-masih-tombok-rp-20-triliun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved