Nasional
Negara Tombok Rp 20 Triliun, Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya Didesak Harus Dimiskinkan
Terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. MAKI desak mereka dimiskinkan.
Editor:
Frandi Piring
antara/kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Menurut dia, kasus ini seharusnya ada lebih banyak tersangka lagi.
"Kalau perlu harus lebih banyak lagi karena catatan masih banyak yang terlibat swasta yang mempengaruhi OJK
yang tidak ketat dalam mengawasi Jiwasraya maupun pihak lain yang menikmati dari sisi uang yang dari pencucian uang
dan juga diduga ada oknum pejabat yang terlibat dalam lemahnya pengawasan Jiwasraya dari sisi pemerintah ataupun regulator. Jadi ini perlu dikembangkan lebih jauh lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seluruh Terdakwa Kasus Jiwasraya Harus Dimiskinkan, Negara Masih Tombok Rp 20 Triliun, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/29/seluruh-terdakwa-kasus-jiwasraya-harus-dimiskinkan-negara-masih-tombok-rp-20-triliun.