Nasional
Negara Tombok Rp 20 Triliun, Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya Didesak Harus Dimiskinkan
Terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. MAKI desak mereka dimiskinkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Boyamin mengharapkan seluruh terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dimiskinkan oleh negara.
Alasannya, kasus tersebut bisa menjadi efek jera kepada pihak lainnya yang melakukan perkara serupa.( seluruh terdakwa kasus korupsi Jiwasraya harus dimiskinkan )
Menurut Boyamin, aset yang disita dari seluruh terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun.
Sementara berdasarkan hitungannya, negara merugi minimal Rp 25 triliun.
"Dimana kasus Jiwasraya kerugiannya Rp 16 triliun. Itu pun minimalnya, kalau saving plan ini jatuh temponya 2021 atau 2022 itu akan membengkak lagi kerugiannya bisa mencapai Rp 25 triliun.
"Kalau toh kejagung sudah menyita Rp 18 triliun itu tidak bisa menutupi kerugian yang akan timbul nantinya," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Boyamin mengatakan negara juga terpaksa harus menombok Rp 20 triliun dalam pagu anggaran 2021 mendatang.
Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan seluruh terdakwa harus dimiskinkan agar memberikan efek jera kepada pelaku lain.
"Mudah-mudahan dengan putusan penjara seumur hidup dan hartanya disita yang diduga kejahatan disita ini kan akhirnya double.
"Jadi betul-betul bisa dimiskinkan sehingga dapat menimbulkan efek jera.
"Akhirnya semua orang akan berpikir 1.000 kali korupsi," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengharapkan penyidik Kejagung bisa mengembangkan kasus ini kepada pihak lain yaitu 13 tersangka manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).