BKIPM Manado
BKIPM Manado dan Avsec Bandara Samrat Gagalkan Pengiriman Karang Hidup asal Sulut
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sam Ratulangi
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menggagalkan upaya pengiriman karang hidup asal Sulut, Rabu (28/10/2020).
Penggagalan pengiriman ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec di Kargo Bandara Samrat terhadap paket yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi
Dalam manifest disebut, barang itu aksesoris akuarium. Curiga, petugas Avsec bersama petugas BKIPM Manado memeriksa. Ternyata barang tersebut ialah coral (karang) hidup.
Sebanyak 10 potong karang dikemas dalam kantong plastik. Sepotong karang dalam satu kantong berisi air laut.
Baca juga: Dinyatakan Hilang Sejak Minggu, Pria Ini Ditemukan di Belakang Lapas, Dapat Bisikan Jangan Pulang
Baca juga: KPU Bitung Rampungkan Perekrutan KPPS dan Keamanan TPS
Baca juga: MOR: Jadikan Momen Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Mempererat Tali Persaudaraan
Karang yang coba diseludupkan terdiri dari tiga jenis, yakni Lobophylli corymbosa, Tracyohyllia geoffroyi dan Cynarina lacrymalis.
"Ini perbuatan melanggar hukum karena karang hidup masuk dalam Appendix 2 Cites yang dilindungi dan Sulut tak memiliki kuota atau izin mengirim, memindahkannya, apalagi menjual," kata Hatta, Kamis (29/10/2020) di Pantai Malalayang.
Karang hidup itu diduga hendak dijual di pasar gelap di Jakarta. Harganya diperkirakan mencapai Rp 1 juta per potong.
Baca juga: Profil Wanita Cantik Nunung Atika Marfuan Pano, Peringati Maulid Nabi Muhammad
Baca juga: Wanita Ini Buta Selama 3 Minggu, Setelah Tato Matanya Itu Sangat Brutal Ingin Disebut Naga Putih
"Ini melanggar UU Karantina Hewan dan UU Perikanan," kata Hatta.
Ia memastikan, pihanya tengah melakukan penyelidikan, mencari tahu siapa pelaku upaya pengiriman hewan dilindungi tersebut.
"Kami akan lakukan penindakan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Usai diamankan, BKIPM bersama Balai Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan aktivis peduli laut langsung mentransplantasikan karang tersebut ke Perairan Malalayang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak merusak karang, apalagi memperjualbelikannya karena karang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem laut. Jika karangnya bagus, ikan akan banyak, nelayan banyak tangkapan," kata Hatta.(ndo)
Baca juga: Sulut Tidak Masuk di 18 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum 2021
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: