Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah 2021 Sama dengan 2020

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi mata uang rupiah 

Bagi perusahaan yang tidak mampu, menurut Said, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Senada dengan Said, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea juga menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikan upah minimum tahun 2021. Menurut dia, terhadap keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

”Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani. Ia pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 sudah tepat. Mereka menilai keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi Covid-19.

"Kami mengerti keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Selasa (27/10).

Terkait penolakan kalangan buruh, menurut Benny hal itu merupakan hak pekerja. Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya. "Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang juga mengatakan keputusan tersebut sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. "Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.

Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat Covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk. "Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.

Adapun pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai Surat Edaran Menaker tentang penetapan upah minimum 2021 yang ditujukan kepada para gubernur itu hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan upah minimum tahun berikutnya. 

”Saya menilai SE Menaker tersebut hanya sebuah imbauan, bukan regulasi yang wajib dipatuhi,” kata Timboel, Selasa (27/10). ”Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” katanya.

Menurut Timboel hal ini juga kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. Misalnya, saat SE Menaker mengimbau dan meminta upah minimum naik delapan persen, nyatanya gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum lebih dari delapan persen. ”Itu biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuhnya. (tribun network/rin/dit/fah/rey/dod)

Rincian UMP 2020:

1. DKI Jakarta                     Rp4.267.349

2. Papua                               Rp3.516.700

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved