Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Rintihan Tangis Sang Anak Bikin Tetangga Curiga, Rekaman Video Jadi Bukti Laporan Istri ke Polisi

Dunia semakin bejat dan kejam. Seorang ayah tega memperdaya putri kandungnya sendiri dengan alasan yang aneh.

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Tersangka Hasrin Sarnawi (27), tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya, diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, OKU -- Dunia semakin bejat dan kejam. Seorang ayah tega memperdaya putri kandungnya sendiri dengan alasan yang aneh.

Baca juga: Resep Menu Makan Siang Pelengkap Nasi: Ayam Suwir Aroma Jeruk

Faktanya, seorang pria di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandung sendiri.

Motifnya, Hasrin Sarnawi (27) cemburu pada istrinya yang sering berkirim pesan dengan pria lain.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Thinkstockphotos.com)

Putri Hasrin yang masih sekolah di SD tersebut dirudapaksa saat istri tersangka sedang pergi.

Tak hanya satu kali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2019 hingga 2020.

Hasrin memanfaatkan keadaan saat istri sedang tidak di rumah.

Pelaku nekat merudapaksa putri sulungnya itu lantaran cemburu terhadap sang istri yang berkirim pesan pada pria lain.

Diketahui, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis korban saat sedang dirudapaksa ayahnya.

Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrini sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka.

Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.

Ilustrasi Korban pemerkosaan
Ilustrasi Korban pemerkosaan (Israel National News)

Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.

Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak.

Ia hanya mengatakan telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sebanyak 4 kali.

"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.

"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas rudapaksa di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.

Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.

"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.

(SRIPOKU, Alan Nopriansyah)

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved