LPS: Ada 7 Bank Gagal Bayar, Efek Pandemi Covid-19
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya terus memonitor dan mewaspadai perkembangan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya terus memonitor dan mewaspadai perkembangan yang terjadi di industri jasa keuangan, terutama perbankan. Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada 7 bank yang masuk kategori gagal bayar di tengah pandemi corona atau Covid-19 sekarang ini.
Baca juga: Anak STM Ingin Tahu Rasanya Rusuh
"Memang sudah ada bank-bank kecil yang masuk ke LPS, 6 sampai 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kecil. Belum berada pada level yang menimbulkan atau membahayakan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10).
Menurut Yudhi, keberadaan bank gagal itu biasa saja karena selalu masuk ke LPS setiap tahunnya dengan batas yang masih wajar. "Biasanya kami setiap tahun juga menerima 6 hingga 7 BPR yang harus kami tangani. Walaupun ada yang gagal, tapi ini masih dalam batas yang normal," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, ke depannya LPS akan semakin mewaspadai dan mempersiapkan diri kalau ada bank-bank yang gagal lagi. "Tapi, saya tekankan trennya belum berubah dengan tahun lalu. Tekanan finansial memang meningkat, tapi belum ke level yang membahayakan atau tidak dapat dikendalikan pada saat ini," ujar Purbaya.
Secara umum, kata Purbaya, Dana Pihak Ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai kembali membaik, khususnya di bank-bank kecil atau Bank Umum Klasifikasi Usaha I (BUKU I) yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun. "Sehingga saat sekarang Bank BUKU I pun keadaanya dari sisi DPK sudah sedikit baik dari keadaan awal tahun, artinya dampak negatif dari tekanan likuiditas mereka maupun DPK mereka karena COVID-19 boleh dibilang sudah hilang," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS per September 2020 adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening. Adapun secara nominal jumlah simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan yakni maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank mencapai Rp3.418,95 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rasio permodalan bank atau capital adequacy ratio (CAR) terjaga pada level cukup tinggi pada Agustus 2020 yaitu sebesar 23,39 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, angka itu naik dibandingkan kuartal 2 2020 yang berada di level 22,5 persen.
"Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga. Ditunjukkan oleh berbagai indikator, antara lain alat rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) hingga 14 Oktober 2020 menguat menjadi 153,6 persen atau naik dari sebelumnya kuartal II 2020 sebesar 122,59 persen," ujarnya. Selain itu itu, kata Wimboh, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) melesat di level 32,88 persen dibandingkan kuartal II 2020 sebesar 26,24 persen. "Angka ini jauh di bawah treshold minimumnya," katanya.
Baca juga: Upah 2021 Sama dengan 2020
Namun sayangnya peningkatan rasio kecukupan modal perbankan dan lainnya tidak seiring dengan kualitas penyaluran kredit yang memburuk. Wimboh menambahkan, profil risiko lembaga jasa keuangan sedikit mengalami peningkatan pada Agustus 2020, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross naik jadi sebesar 3,22 persen.
"Sementara, NPL pada kuartal II 2020 sebesar 3,11 persen dan non performing financing (NPF) untuk perusahaan pembiayaan pada Agustus 2020 berada di level 5,23 persen. Ini sedikit meningkat dari posisi pada kuartal II 2020 yang berada di level 5,17 persen," ujarnya.
Wimboh juga mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen dibanding periode sama tahun lalu. Wimboh mengatakan, besaran DPK per Agustus itu juga naik dibanding pertumbuhan pada kuartal II 2020 yang sebesar 7,95 persen.
"Ini didominasi oleh pertumbuhan DPK buku IV yang mencapai 15,26 persen dan ini kita tahu bahwa banyak dana-dana yang disimpan, terutama oleh lembaga pemerintah di tempat tersebut," ujarnya.
Wimboh menjelaskan, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi cukup dalam pada April hingga Juni. Karena itu, dalam rangka mendorong pemulihan kredit maka pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan, di mana Bank Himbara menerima Rp 47,5 triliun.
Baca juga: CHORD Andaikan Kau Datang Kembali, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Terlalu Indah Dilupakan - Koes Plus
"Penempatan di Bank Himbara ini mendorong penyaluran kredit sebesar Rp 166,9 triliun dan kami yakin ini masih akan terus berkembang. Sementara itu,cBank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana Rp 14 triliun yang mendorong penyaluran kredit Rp 17,39 triliun dan bank Syariah mendapatkan bantuan dana Rp 3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp 1,7 triliun," pungkas Wimboh. (Tribun Network/van/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/purbaya-yudhi-sadewa.jpg)