Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Diduga Melakukan Penganiayaan Secara Bersama-sama

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
ISTIMEWA
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Namun, polisi belum menjelaskan secara lebih rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

Baca juga: Ingat Bahar bin Smith? Kini Pengacara Desak Pemerintah, Ajukan Pembebasan Bahar bin Smith

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Aziz menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.

Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian. Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda Jabar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.

Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Ditangkap Lagi

Sebelumnya pada Mei 2020 lalu, setelah mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi, Bahar Smith kembali ditangkap dan ditahan.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.

Bahar Smith waktu itu, kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Bahar kembali ditahan karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya, https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/22345461/bahar-bin-smith-kembali-jadi-tersangka-ini-kronologi-dugaan-kasusnya?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya, https://bali.tribunnews.com/2020/10/28/bahar-bin-smith-kembali-jadi-tersangka-diduga-aniaya-sopir-taksi-online-begini-kronologinya?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Tribun Bali
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved