Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Tunggak Pajak 2 Tahun STNK Bakal Diblokir, Berlaku di Seluruh Indonesia, Aturan Segera Diterapkan

Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi

dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.

Aturan ini sudah masuk tahapan sosialisasi.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan

Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI

Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang

TONTON JUGA :

Dikutip dari Kompas.com, pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan

penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak membayar

pajak dua tahun atau lebih.

Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk

benar-benar diterapkan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan,

saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.

“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas

di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu,

Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.

Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga

akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia.

Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai

mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.

Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang

ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan

penataan terhadap administrasi kendaraan.

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan,

maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data

untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap)

nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk

sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau

memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa

berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/27/120100215/blokir-stnk-yang-mati-2-tahun-akan-berlaku-di-seluruh-indonesia.

Penulis : Ari Purnomo

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved