Berita Otomotif
Tunggak Pajak 2 Tahun STNK Bakal Diblokir, Berlaku di Seluruh Indonesia, Aturan Segera Diterapkan
Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.
Aturan ini sudah masuk tahapan sosialisasi.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan
Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI
Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang
TONTON JUGA :
Dikutip dari Kompas.com, pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan
penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak membayar
pajak dua tahun atau lebih.
Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk
benar-benar diterapkan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan,
saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.
“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas
di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu,
Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.
Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga
akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia.
Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai
mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.
Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang
ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan
penataan terhadap administrasi kendaraan.
"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan,
maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data
untuk menangani hal tersebut," katanya.
Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap)
nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya
Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk
sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau
memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa
berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan
Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana