Berita Otomotif
Tunggak Pajak 2 Tahun STNK Bakal Diblokir, Berlaku di Seluruh Indonesia, Aturan Segera Diterapkan
Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.
Aturan ini sudah masuk tahapan sosialisasi.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan
Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI
Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang
TONTON JUGA :
Dikutip dari Kompas.com, pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan
penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak membayar
pajak dua tahun atau lebih.
Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk
benar-benar diterapkan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan,
saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.