Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Fakta Tetang Sri Wahyumi Manalip: Nike Ardilla hingga Gelar dari Keraton Surakarta

Pernah menajdi orang nomor satu di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, nasib malang kemudian mengikuti perjalanan kariernya di dunia politik.

Editor: Rizali Posumah
ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sri Wahyumi Maria Manalip pernah disebut seabagai salah satu bupati tercanti di Indonesia sebelum dirinya terjerat kasus korupsi.

Pernah menajdi orang nomor satu di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, nasib malang kemudian mengikuti perjalanan kariernya di dunia politik.

Manalip, terjerumus ke dalam kubangan kasus korupsi hingga harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Apesnya, semua barang mewah miliknya disita KPK dan kini dilelang

Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang langsung menjebloskan Sri Wahyumi Maria Manalip ke penjara.

Diketahui kini, Sri Wahyumi Maria Manalip di penjara selama dua tahun dikurangi selama bereda dalam tahanan.

“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip ,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Ali mengatakan,  Sri Wahyumi Maria Manalip juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Sri Wahyumi Manalip.
Sri Wahyumi Manalip. (Instagram)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sri Wahyumi terbukti terima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved